Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengusulkan dan merencanakan pemblokiran gawai atau telepon genggam pintar yang tidak resmi atau berasal dari Black Market (BM) dengan menggunakan sistem pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Sebelumnya rencana pemblokiran disebut akan mulai efektif pada 1 Januari 2020 namun kemudian berganti menjadi 18 April 2020. Tetapi tetap saja perangkat tidak resmi yang berasal dari BM tetap mendapat akses internet dan sinyal yang tidak diblokir. Sebagian masyarakat sudah beranggapan kebijakan tersebut akan hanya sebatas wacana saja.
Namun tidak ada hujan tidak ada angin pada 30 September 2020 tiba - tiba kemkominfo melakukan pemblokiran terhadap perangkat BM. Pada saat akan didaftarkan dengan tujuan dapat aktif digunakan kembali, Kemkominfo melalui situs CEIR nya full karena hampir semuanya telah digunakan oleh oknum - oknum yang meninginkan produknya aman dan terus mendapat sinyal. Karena Pemblokiran ini tidak terjadi pada perangkat BM yang tidak resmi saja, perangkat resmi pula yang sebelumnya masih mendapat sinyal, tiba - tiba terblokir juga karena kesalahan teknis.
Semoga kemkominfo dapat segera mengatasi permasalahan ini dan tetap menegakkan hukum komunikasi dan Informatika di Indonesia.